iklan jual beli mobil

Polisi Tindak Tegas Mobil Pribadi Memakai Sirine dan Rotator

Jakarta, Otojatim.com - Makin kesini makin banyak pengguna kendaraan pribadi yang memasang lampu rotator dan sirine. Padahal, kedua barang itu dikhususkan untuk kendaraan instansi terkait seperti polisi, TNI, atau pemadam kebakaran.

Tak hanya mobil, pengguna roda dua pun masih banyak yang memasang sirine. Hal itu sering ditemukan ketika touring saat mereka meminta jalan kepada pengguna kendaraan lain.

Melihat hal ini, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto berjanji akan melakukan tindakan tegas.

pasang lampu rotator
Mobil pribadi memakai lampu rotator. Foto: policenewscenter
"Kita akan tilang langsung, mungkin saja minta untuk melepaskan aksesori itu di tempat," kata Budiyanto dikutip dari Otomania.com belum lama ini.

Baca juga:
Kendaraan yang kedapatan memakai aksesoris tersebut akan dikenakan Pasal 298 ayat 4 sesuai Undang-undang no.20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu sanksi dua bulan kurungan, atau denda maksimal Rp 500.000.

Sementara itu, menurut Pasal 59 UU yang sama, kendaraan yang diperbolehkan memakai perangkat isyarat lampu tersebut menggunakan warna biru untuk kepolisian, merah pemadam kebakaran dan ambulans, sementara kuning untuk patroli jalan tol serta pengawas sarana dan prasarana.
LihatTutupKomentar
close
harga yamaha lexi