iklan jual beli mobil

Kredit Macet, FIFGROUP: Hati-hati Perampokan Berkedok Penarikan Unit

cara melaporkan debt collector ke polisi


Jakarta, Otojatim.com – Seiring dengan pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi, industri pembiayaan juga menunjukkan pemulihan. Hal ini terbukti dengan terjadinya pertumbuhan positif pada piutang pembiayaan di tahun 2022 ini.

Berdasarkan laporan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), industri multifinance pembiayaan roda dua mengalami peningkatan pesat. Dari Rp159,50 triliun di semester lalu, kini naik hingga Rp208,82 triliun.

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terjadi perbaikan pada rasio kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) sebesar 0,72% menjadi 2,81% pada Semester I-2022 dibanding Desember 2021 yang mencapai 3,53%.

Tips Dan Langkah-Langkah Agar Kredit Tidak Bermasalah


Seiring dengan hal tersebut, UU Jaminan Fidusia hadir memberikan kepastian kepada debitur dan kreditur, sehingga dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini, baik penerima ataupun pemberi fidusia/pemilik unit dapat melindungi haknya masing-masing.

Karena dinilai masih banyak pasal-pasal yang dianggap bersifat inkonstitusional dan sulit diterapkan, dilakukanlah upaya pengajuan Judicial Review terhadap Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia.

Upaya tersebut membuahkan Putusan MK No.71/PUU-XIX/2021 yang memberikan penafsiran tambahan terhadap frasa “pihak yang berwenang” yang berarti pihak yang dapat dimintakan bantuan dalam mengambil objek yang menjadi jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 30 UU Jaminan Fidusia yaitu “Pengadilan Negeri”.

Untuk memberikan pembekalan mengenai pelaksanaan eksekusi pinjaman fidusia ini, FIFGROUP menyelenggarakan program Talk Show yang bertajuk “Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia” (11/08/2022).

bolehkah debt collector datang ke rumah

Acara ini dihadiri oleh jajaran direksi, manajemen, seluruh karyawan FIFGROUP, advokat, dan mitra penagih yang bekerja sama. Adapun narasumbernya meliputi perwakilan Bareskrim Polri, ahli hukum perdata, juga perwakilan manajemen FIFGROUP.

"Eksekusi jaminan fidusia boleh dilakukan apabila terjadi wanprestasi atau cidera janji antara kreditur dan debitur, di mana eksekusi itu tetap harus memperhatikan segala aspek hukum yang berlaku," terang AKBP Wawan Muliawan, S.H., M.H, selaku Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Hal senada juga disampaikan oleh Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., dimana debitur harus mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusianya, sehingga dalam praktiknya dilakukan dengan tindakan-tindakan yang persuasif tanpa unsur kekerasan.

Belakangan kerap terjadi kasus kekerasan oleh oknum debt collector yang mengaku karyawan FIFGROUP ataupun rekanan mitra penagih.

Perlu diketahui, bahwa FIFGROUP selalu patuh terhadap aturan yang berlaku. Semua juru tagih yang bertugas melakukan penarikan unit memiliki surat kuasa dari perusahaan rekanan mitra penagih, dan sebelumnya sudah melakukan somasi sebanyak dua kali, serta membawa sertifikat jaminan fidusia.

"Saya menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGROUP untuk selalu waspada terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan FIFGROUP," kata Setia Budi Tarigan selaku Operation Director FIFGROUP.

"Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap, seperti menunjukan surat penugasan resmi dan kepemilikan identitas serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP,” tegasnya.
LihatTutupKomentar
close
harga yamaha lexi