iklan jual beli mobil

Nabrak Showroom dan Mobil Mewah Ternyata Bisa Ditanggung Asuransi Astra, Ini Ketentuannya

  • Belum lama ini, viral di media sosial kejadian sebuah SUV menabrak showroom beserta mobil mewah hingga ringsek. Banyak netizen menerka-nerka berapa kerugian yang bakal ditanggung pengendara mobil tersebut.

Jakarta, Otojatim.com - Kejadian sebuah SUV menabrak showroom dan mobil mewah yang sempat viral beberapa waktu lalu, mengingatkan betapa pentingnya perlindungan pada kendaraan yang dimiliki. Mengingat hal tak diinginkan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, maka mitigasi risiko penting dilakukan.


Asuransi Astra memberikan ganti rugi atas derita yang dialami pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Dalam kasus menabrak showroom mobil mewah, maka ganti rugi mencakup kerusakan pada area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak.


Tak hanya itu, Astra juga memberi penggantian biaya pengobatan untuk pihak ketiga jika terjadi cidera badan atau bahkan kematian. Semuanya disesuaikan dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.


“Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” kata Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.


Iwan menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga, pastikan hal-hal berikut ini:


1. Jaminan asuransi yang dipegang Tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.


2. Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH Pihak Ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada Polis.


3. Harus ada tuntutan dari Pihak Ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.


4. Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada Polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya, serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan. 

Pastikan Anda meninjau kembali polis yang dimiliki untuk memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Ada dua jenis pertanggungan, yakni Comprehensive untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. 


Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga hingga klaim dapat dilakukan dengan mudah dimana saja dan kapan saja melalui aplikasi myGarda di smartphone.


Bisa juga melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat diakses 24 jam. Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. 


Perlu diingat, klaim pelaporan kerugian dapat dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah kejadian dengan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai yang tertera dan tercantum di dalam polis.

LihatTutupKomentar
close
harga yamaha lexi