iklan jual beli mobil

Bukan Untuk Hujan Deras, Begini Cara Pakai Lampu Hazard yang Benar

  • Penggunaan lampu hazard yang salah dapat menimbulkan potensi terjadinya kecelakaan. Untuk itu, Garda Oto membagikan tata cara penggunaan lampu hazard yang benar sesuai Undang-Undang.

Jakarta, Otojatim.com - Masih banyak masyarakat yang belum memahami betul fungsi lampu hazard (lampu darurat) yang sesungguhnya. Misalnya saja saat jarak pandang menurun akibat hujan lebat, tak sedikit pengemudi menyalakan lampu hazard agar kendaraannya terlihat oleh pengendara lain. Padahal tindakan ini justru dapat menyilaukan dan mengganggu konsentrasi pengendara di belakang karena terkena sorot lampu hazard yang berkedip secara terus-menerus.


Penggunaan dan fungsi lampu hazard diatur dalam Undang-undang. Yakni UU Pasal 121 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (LLAJ), yang berbunyi, lampu hazard hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat seperti mogok, kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban


Keadaan darurat yang dimaksud adalah ketika kendaraan dalam kondisi diam dan sudah memasang segitiga pengaman di belakangnya. Bukan saat kendaraan sedang melaju. Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan tilang dengan denda sebesar Rp500.000.


“Jika dalam kondisi hujan lebat dan mengganggu visibilitas, pengendara dapat menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan kendaraan tanpa harus menyalakan lampu hazard sehingga tidak mengganggu dan membuat bingung pengendara lainnya,” kata Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.


Secara umum, untuk menjaga performa kendaraan tetap prima saat menembus cuaca ekstrem, perlu adanya pengecekan secara rutin kelayakan mobil seperti lampu indikator, rem, klakson, serta wiper yang dapat berfungsi dengan baik. Tak ketinggalan tekanan ban dan banyaknya bahan bakar harus dalam kondisi cukup.


“Berbagai risiko tidak dapat diprediksi dan dihindari, namun dapat kita cegah. Sebelum berkendara, pastikan kondisi tubuh kita dan kendaraan dalam keadaan prima, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan kondisi darurat lainnya," tutur Iwan.


"Perlu diingat, sebagai pengguna jalan umum kita tidak hanya mementingkan keamanan diri sendiri, tapi juga sesama pengguna jalan lainnya. Sehingga harus tetap patuh pada peraturan lalu lintas, dan menjaga jarak antar lebih mudah menghindar dari hal-hal yang tidak bisa diprediksi,” tambah Iwan.

Pemilik polis asuransi Garda Oto, dapat menikmati akses yang lebih mudah dalam proteksi kendaraan. Penggunanya dapat klik tombol darurat di Garda Mobile Otocare atau menelfon Garda Akses 1 500 112 saat keadaan darurat terjadi.


Pengguna dapat membeli dan melakukan perpanjangan polis asuransi hingga perluasan jaminan secara online melalui Garda Mobile Otocare. Selain itu, terdapat garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli, serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis. Infomasi selengkapnya dapat mengunjungi bit.ly/promogardaoto.

LihatTutupKomentar
close
harga yamaha lexi