iklan jual beli mobil

Waspada, Ganti Lampu Motor Seenaknya Bisa Kena Pidana

  • Banyak pengguna sepeda motor mengganti lampu kendaraan dengan yang tidak sesuai peraturan. Seperti terlalu terang, berbeda warna, dan sebagainya yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Berikut ini ketentuan yang harus diperhatikan sesuai Peraturan Pemerintah.

Otojatim.com - Demi tampil lebih keren, banyak pengguna sepeda motor melakukan modifikasi pada kendaraannya, termasuk warna lampu. Padahal penggunaan warna pada lampu sudah diatur sesuai peraturan pemerintah dalam keselamatan berkendara. Misal warna putih untuk lampu utama, warna kuning sebagai sinyal internasional terhadap lampu peringatan, dan warna merah untuk rem. 


“Pada dasarnya lampu bawaan pabrikan itu sudah dirancang dengan sedemikian rupa sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Jadi tidak bisa sembarangan ganti warna lampu kendaraan karena bisa mempengaruhi keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Ilham Wahyudi, General Manager Service & Spare Part PT. Surya Timur Sakti Jatim (Yamaha STSJ).


Namun, kenyataannya masih banyak pengendara yang mengganti lampu tidak sesuai aturan. Seperti terlalu terang sehingga menimbulkan kecelakaan. Berikut ini aturan terkait warna lampu sesuai peraturan pemerintah (PP) 55 tahun 2012 pasal 3 perihal kendaraan:

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  4. Lampu rem berwarna merah.
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor.
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor bagian belakang berwarna putih.
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  10. Lampu tanda batas dimensi berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan yang lebarnya lebih dari 2.100 mm bagian depan, dan berwarna merah bagian belakang.
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.


Berdasarkan pasal 286, pengendara yang tidak mengikuti peraturan terkait warna lampu pada kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.0000.


“Untuk itu kami selalu merekomendasikan konsumen setia Yamaha untuk taat pada peraturan yang sudah ditetapkan. Agar menjaga keselamatan bersama,” tutup Ilham.

LihatTutupKomentar
close
harga yamaha lexi