Jaring Pelanggar Razia Strobo, Lampu DRL Standar Pabrik Juga Disikat. Bagaimana ini?

Jakarta, Otojatim.com - Banyak warganet meradang tatkala mengomentari unggahan foto akun instagram TMC Polda Metro Jaya, 15 Oktober lalu. Pasalnya, di foto tersebut ditampilkan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukannya.

Yang dipermasalahkan adalah penilaian para netizen yang menganggap bahwa lampu strobo yang dirazia bukanlah lampu strobo yang biasa terjaring, melainkan lampu DRL (Daytime Running Light) yang tidak menyilaukan, bahkan menjadi fitur standar keselamatan beberapa model kendaraan.

"Kocak... Sekalian aja pak berhentikan Inova Pajero Fortuner yang ada lampu day time'nya... Itu bawaan pabrik," komentar akun januar.ridwan.
razia strobo DRL
Lampu DRL pelanggar yang mirip standar pabrik.
Ya, mobil yang dihentikan petugas adalah Toyota Innova keluaran 2012 yang menurut pantauan kami lampu DRL yang terpasang adalah aksesoris tambahan sendiri, bukan bawaan pabrik. Tapi, bentuknya mirip sekali dengan tren lampu DRL standar pabrik pada mobil-mobil sekarang, contohnya pada Fortuner keluaran tahun 2013 dan Vios maupun Yaris terbaru.

Fitur keselamatan ini diawali pada mobil-mobil buatan Eropa yang mengadopsi lampu DRL agar pengendara tak perlu repot-repot menyalakan lampu saat melintasi di jalan terowongan atau ketika jalanan gelap.
Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) pada
Lantas apa kata kepolisian tentang hal ini?

Dikutip dari detikOto Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan,"Nah itu kan (ada) syarat lampu-lampu yang diatur dan boleh dipasang di kendaraan. Di luar itu nggak boleh. Jadi orang nggak boleh pasang lampu-lampu di luar ketentuan karena akan menyilaukan dan lain-lain." (17/10).

Baca juga:
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012 pasal 23 soal sistem lampu dan alat pemantul cahaya yang boleh dipasang di kendaraan, ada 11 ketentuan mengenai lampu yang bisa digunakan di kendaraan sesuai dengan pasal dimana memang belum mengatur tentang lampu DRL di dalamnya;
  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
  4. Lampu rem berwarna merah;
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah;
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
  8. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
  10. Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Menanggapi polemik di atas, Royke mengimbau agar para pabrikan juga menuruti aturan yang sudah berlaku itu.

"Ya harusnya pabrikan nggak boleh langgar uji tipe," tutup Royke.
LihatTutupKomentar
close
harga yamaha lexi