iklan jual beli mobil

MPM Honda Jatim: Nyalakan Lampu Hazard Saat Motor Anda Alami Kondisi Ini

  • Masih banyak pengemudi yang belum tahu cara menggunakan lampu hazard pada sepeda motor dengan benar. Untuk itu Honda membagikan informasi agar semuanya bisa #Cari_Aman dalam berlalulintas.

Sidoarjo, Otojatim.com - Honda PCX, Honda ADV160, dan Honda CBR250RR sudah dilengkapi dengan lampu hazard. Fitur ini berfungsi sebagai tanda atau isyarat jika terjadi keadaan bahaya atau darurat. Dengan begitu, kendaraan di belakang bisa lebih waspada sehingga resiko kecelakaan bisa diminimalisir.


Namun sayangnya banyak pengendara yang masih keliru dalam penggunaan lampu hazard motor. Untuk itu, Dimas Satria Kelana selaku Instruktur Safety Riding MPM Honda Jatim membagikan informasi penggunaan lampu hazard yang diperbolehkan agar tetap #Cari_Aman saat berkendara.


1. Jangan nyalakan lampu hazard saat hujan. 

Masih banyak pengendara motor yang menyalakan lampu hazard saat hujan deras. Padahal ini justru akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Maka, cukup gunakan lampu utama sambil tetap berwaspada.


2. Jangan nyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. 

Ini merupakan tindakan yang keliru karena tidak sesuai dengan fungsi lampu hazard. Jika ingin berjalan lurus, maka cukup dengan tidak menyalakan lampu sein. 


3. Jangan gunakan lampu hazard di lorong gelap. 

Tindakan ini malah bisa memberi efek buruk pada pengendara di belakang karena membingungkan. Gunakan lampu senja atau lampu utama saat berada di lorong gelap. Ini cukup untuk berkomunikasi dengan pengemudi di belakang.


4. Jangan pakai lampu hazard saat melintasi jalan berkabut. 

Sama seperti sebelumnya, penggunaan lampu hazard di situasi seperti ini hanya akan membingungkan pengemudi lain, terlebih fungsi lampu sein jadi tidak optima. Pada kondisi berkabut pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau lampu utama.

Menurut Dimas, lampu hazard bisa digunakan pada keadaan-keadaan seperti berikut ini:

  1. Kendaraan mengalami malfungsi sehingga jalannya lebih lambat atau malah mogok.
  2. Gunakan saat terjadi gangguan di depan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dan jalan berlubang. Dengan begitu pengemudi di belakang bisa lebih berhati-hati.
  3. Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
  4. Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.


“Setelah mengetahui hal-hal di atas, diharapkan pengendara motor menggunakan fungsi dan kegunaan lampu hazard di jalan raya. Jadikan keselamatan sebagai prioritas dan jangan lupa untuk selalu #Cari_Aman saat naik sepeda motor,” pungkas Dimas.

LihatTutupKomentar
close
harga yamaha lexi