OTOJATIM – Pemahaman terhadap ketentuan polis menjadi bagian penting bagi pemilik kendaraan sebelum menggunakan layanan asuransi. Asuransi Astra bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan proses klaim asuransi kendaraan terhambat.
“Pelanggan tidak hanya mengetahui manfaat yang diperoleh, tetapi juga memahami bagaimana perlindungan tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi Arifin, Branch Manager Asuransi Astra Surabaya, dalam Media Gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra di Social Spoon, Surabaya, Jumat (28/8).
Dalam kegiatan yang mengangkat tema Cerdas Memahami, Bijak Menggunakan: Memahami Pelindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik, Asuransi Astra dan OJK membahas pentingnya pemahaman konsumen terhadap produk dan layanan keuangan.
Salah satu hal yang disoroti adalah kondisi yang dapat menyebabkan klaim pelanggan terhambat. Asuransi Astra menyebut Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku, perubahan penggunaan kendaraan dari pribadi menjadi komersial, serta praktik pinjam nama dalam kepemilikan mobil sebagai beberapa kondisi yang perlu diperhatikan konsumen.
Fahmi menjelaskan, pemahaman terhadap polis perlu dilakukan sejak awal. Konsumen perlu mengetahui manfaat perlindungan sekaligus ketentuan yang menyertainya agar dapat menggunakan layanan asuransi secara tepat.
“Perlindungan konsumen bukan hanya berbicara mengenai apa yang kami lakukan ketika pelanggan mengalami kendala, tetapi juga bagaimana kami membantu pelanggan memahami perlindungan yang dimilikinya sejak awal,” kata Fahmi.
Ia menambahkan, informasi yang jelas, akses layanan yang mudah, serta komunikasi yang terbuka diharapkan dapat membantu pelanggan mengambil keputusan dengan lebih tepat dan memperoleh pengalaman berasuransi yang memberikan peace of mind.
Literasi asuransi masih perlu diperkuat
Asuransi Astra dan OJK juga melihat peningkatan pemahaman masyarakat sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap industri asuransi.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi asuransi tercatat sebesar 45,45 persen, sedangkan tingkat inklusinya mencapai 28,50 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan asuransi, termasuk hak serta kewajiban konsumen.
Nur Hidayatul Khusna, Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Timur, mengatakan pemahaman informasi produk dan layanan jasa keuangan merupakan hak konsumen.
“Memahami informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan adalah hak tertanggung. Sehingga OJK sangat mendorong untuk pelanggan dapat aktif bertanya dan mencari tahu kepada lembaga jasa keuangan untuk memahami lebih lanjut detail produk yang akan digunakan,” ujarnya.
Menurut OJK, konsumen perlu memahami produk yang dipilih serta ketentuan perlindungannya. Langkah tersebut penting agar masyarakat dapat menyesuaikan kebutuhan dengan layanan yang digunakan.
Edukasi menjadi bagian dari layanan
Asuransi Astra menyatakan edukasi kepada pelanggan dilakukan sejak awal perjalanan penggunaan layanan. Perusahaan menyediakan berbagai kanal informasi dan layanan yang dapat diakses pelanggan, sekaligus memberikan edukasi mengenai manfaat dan ketentuan perlindungan.
“Pemahaman tersebut menjadi penting karena kepercayaan masyarakat terhadap industri tidak hanya dibangun melalui produk yang ditawarkan, tetapi juga melalui bagaimana pelaku usaha memastikan konsumen dapat memahami dan menggunakan perlindungan yang dimilikinya dengan tepat,” demikian disampaikan dalam materi Asuransi Astra.
Media Gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra di Surabaya menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan media dalam menyampaikan informasi mengenai perlindungan konsumen.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan tujuh dekade Asuransi Astra yang telah melayani pelanggan sejak 1956. Pada 2025, Asuransi Astra mencatat insurance revenues sebesar Rp8,88 triliun.
![]() |
| Asuransi Astra bersama OJK menyoroti tiga kondisi yang dapat menghambat klaim asuransi kendaraan, termasuk SIM tidak berlaku, perubahan penggunaan kendaraan, dan praktik pinjam nama. |
“Pelanggan tidak hanya mengetahui manfaat yang diperoleh, tetapi juga memahami bagaimana perlindungan tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmi Arifin, Branch Manager Asuransi Astra Surabaya, dalam Media Gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra di Social Spoon, Surabaya, Jumat (28/8).
Dalam kegiatan yang mengangkat tema Cerdas Memahami, Bijak Menggunakan: Memahami Pelindungan Konsumen untuk Pengalaman Berasuransi yang Lebih Baik, Asuransi Astra dan OJK membahas pentingnya pemahaman konsumen terhadap produk dan layanan keuangan.
Salah satu hal yang disoroti adalah kondisi yang dapat menyebabkan klaim pelanggan terhambat. Asuransi Astra menyebut Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah tidak berlaku, perubahan penggunaan kendaraan dari pribadi menjadi komersial, serta praktik pinjam nama dalam kepemilikan mobil sebagai beberapa kondisi yang perlu diperhatikan konsumen.
Fahmi menjelaskan, pemahaman terhadap polis perlu dilakukan sejak awal. Konsumen perlu mengetahui manfaat perlindungan sekaligus ketentuan yang menyertainya agar dapat menggunakan layanan asuransi secara tepat.
“Perlindungan konsumen bukan hanya berbicara mengenai apa yang kami lakukan ketika pelanggan mengalami kendala, tetapi juga bagaimana kami membantu pelanggan memahami perlindungan yang dimilikinya sejak awal,” kata Fahmi.
Ia menambahkan, informasi yang jelas, akses layanan yang mudah, serta komunikasi yang terbuka diharapkan dapat membantu pelanggan mengambil keputusan dengan lebih tepat dan memperoleh pengalaman berasuransi yang memberikan peace of mind.
Literasi asuransi masih perlu diperkuat
Asuransi Astra dan OJK juga melihat peningkatan pemahaman masyarakat sebagai bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap industri asuransi.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi asuransi tercatat sebesar 45,45 persen, sedangkan tingkat inklusinya mencapai 28,50 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan asuransi, termasuk hak serta kewajiban konsumen.
Nur Hidayatul Khusna, Asisten Direktur Madya Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Timur, mengatakan pemahaman informasi produk dan layanan jasa keuangan merupakan hak konsumen.
“Memahami informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan adalah hak tertanggung. Sehingga OJK sangat mendorong untuk pelanggan dapat aktif bertanya dan mencari tahu kepada lembaga jasa keuangan untuk memahami lebih lanjut detail produk yang akan digunakan,” ujarnya.
Menurut OJK, konsumen perlu memahami produk yang dipilih serta ketentuan perlindungannya. Langkah tersebut penting agar masyarakat dapat menyesuaikan kebutuhan dengan layanan yang digunakan.
Edukasi menjadi bagian dari layanan
Asuransi Astra menyatakan edukasi kepada pelanggan dilakukan sejak awal perjalanan penggunaan layanan. Perusahaan menyediakan berbagai kanal informasi dan layanan yang dapat diakses pelanggan, sekaligus memberikan edukasi mengenai manfaat dan ketentuan perlindungan.
“Pemahaman tersebut menjadi penting karena kepercayaan masyarakat terhadap industri tidak hanya dibangun melalui produk yang ditawarkan, tetapi juga melalui bagaimana pelaku usaha memastikan konsumen dapat memahami dan menggunakan perlindungan yang dimilikinya dengan tepat,” demikian disampaikan dalam materi Asuransi Astra.
Media Gathering #TujuhDekadeAsuransiAstra di Surabaya menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan media dalam menyampaikan informasi mengenai perlindungan konsumen.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan tujuh dekade Asuransi Astra yang telah melayani pelanggan sejak 1956. Pada 2025, Asuransi Astra mencatat insurance revenues sebesar Rp8,88 triliun.





