iklan jual beli mobil

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga adalah Hal Penting dalam Asuransi Kendaraan. Ini Penjelasannya

Mobil123 dan Adira Insurance Peduli Pemilik Kendaraan dengan gelar gathering tentang asuransi kendaraan.

Jakarta - Mobil123.com, sebagai portal otomotif terpercaya dan nomor 1 di Indonesia dan PT Asuransi Adira Dinamika menggelar acara blogger gathering bertajuk "Perlukah Mobil dan Motor Kita Diasuransikan?".

Pada kesempatan kali ini, Mobil123.com dan Adira Insurance ingin menunjukkan peduli pada pemilik kendaraan di Indonesia.

Irwan Nurfiandy, Head of Marketing Mobil 123.com mengatakan bahwa melihat banyaknya kecelakaan kendaraan di dalam negeri selama ini, dirasa perlu mengedukasi masyarakat luas untuk memproteksi kendaraan kesayangan dengan memilih asuransi kendaraan yang tepat.

"Mobil123.com, sebagai portal otomotif terpercaya dan nomor 1 di Indonesia memiliki peran penting dalam keamanan dan kenyamanan berkendara masyarakat Indonesia. Dengan adanya  acara ini supaya masyarakat bisa memilih perusahaan asuransi dengan premi komprehensif (all risk) atau Total Loss Only (TLO), di mana sesuai kebutuhan," kata Irwan (31/1).

Asuransi kendaraan kini merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan untuk menghindari kerugian besar diakibatkan tabrakan, pencurian kendaraan hingga perampokan.

Indra Prabowo, Managing Editor Mobil123.com dan Otospirit.com juga  mengatakan kendaraan memiliki sifat risiko. Karena itu dibutuhkan perlindungan yang tepat guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan berkendara.

"Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2014 populasi kendaraan lebih 114 juta di Indonesia. Artinya jika bersama-sama berada di jalan bisa menimbulkan risiko tabrakan, senggolan dan menimbulkan kerusakan. Kendaraan yang mengalami kecelakaan bisa menyebabkan kerugian pemilik kendaraan. Karena itu harus ada yang melindungi supaya tidak mengganggu keuangan pemilik kendaraan," kata Indra Prabowo.

Sementara itu, jumlah laka lantas di Indonesia selama 2015 tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Mabes Polri mulai Januari sampai dengan September 2015 jumlah kasus kecelakaan lalu lintas mencapai 23.000 kasus.

Karena itu dibutuhkan perusahan asuransi yang tidak hanya melindungi mobil dan diri pihak pertama, namun juga memproteksi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan. Contoh kejadian seperti ini sebelumnya tidak disadari oleh pemilik mobil.

Dalam kesempatan ini, Adira Insurance sebagai perusahaan asuransi umum terkemuka di Indonesia memaparkan semua jenis asuransi kecelakaan, kerusakan termasuk siap menghadapi musibah pihak ketiga.

Dalam asuransi terdapat istilah Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III) yaitu atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang berada di luar objek yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh objek tersebut.

Klausul mengenai asuransi pihak ketiga atau yang dinamakan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

"Banyak sekali keuntungan yang didapat dengan mengikuti polis asuransi kendaraan. Tidak hanya asuransi kendaraan juga meliputi cover asuransi kecelakaan diri mulai pihak pertama sampai pihak ketiga kerusakan atas harta benda, biaya-biaya pengobatan, cedera badan bahkan kematian," ucap Dany Sutardji, Product Management Analyst PT Asuransi Adira Dinamika.
LihatTutupKomentar
close
harga yamaha lexi