Di Bawah 1.300 cc Dilarang Jadi Mobil Sewa, Termasuk Taksi Online

Mobil jenis LCGC akhir-akhir ini sering digunakan sebagai armada taksi online

Jakarta, Otojatim.Com  - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengingatkan bahwa mobil-mobil berkapasitas silinder kecil tak boleh dijadikan armada angkutan sewa berbasis aplikasi daring (taksi online). Apa saja jenis mobilnya?


"Sejak Oktober 2016, taksi online yang diperbolehkan keur hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc," kata Kadishub DKI Andri Yansyah dikutip dari Detik, Senin (3/9).

Praktis, mulai sekarang mobil-mobil di bawah 1.300 cc dilarang dioperasikan sebagai taksi online. Mobil-mobil yang tak boleh digunakan sebagai taksi online juga meliputi jenis mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC) yang umumnya ber-cc 1.000 sampai dengan 1.200.

"Mobil kategori LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Toyota Agya, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh dipergunakan sebagai kendaraan angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," tegas Andri.
Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016

Andri mengatakan pemberitahuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Jadi ini bukan 'kata saya', tapi aturanlah yang menyatakan demikian," tutup Andri soal pemberitahuan itu.
LihatTutupKomentar
close
harga yamaha lexi